Jakarata.WahanaNews.co, DKI Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI mengungkapkan bahwa petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang menjaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI memerlukan seragam.
"Jadi kalau 20.000 TPS, satu TPS itu dua orang maka lebih kurang 40.000 untuk yang diperlukan dalam hal penggunaan pakaian Linmas," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Baca Juga:
Cagub Sulsel Ramdhan Pomanto Tuding KPPS Bikin Jutaan Suara Palsu di 14.548 TPS
Arifin menuturkan jumlah TPS Pilkada DKI lebih sedikit dari jumlah TPS Pemilu yang mencapai 30.000 lokasi.
"Maka tentunya kebutuhan itu seharusnya bisa segera diupayakan," katanya.
Adapun permintaan ini menyesuaikan Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Sarana dan Prasarana Bagi Satgas Linmas dan Satlinmas. Namun belum teralokasi anggaran terkait seragam Linmas.
Baca Juga:
Sidang Perdana Sengketa Pilkada 2024 Dimulai Januari 2025
"Nah untuk Jakarta sendiri tadi sampaikan memang belum teralokasi anggaran untuk tahun 2024, karena Permendagri itu dikeluarkan bulan Agustus tahun 2023," katanya.
Dia menyoroti untuk Linmas antardaerah telah memiliki seragam lantaran sudah mengalokasikan anggaran sehingga bisa langsung mengeksekusi di lapangan.
Adapun tata aturan struktur organisasi sudah diatur dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.