Jakarta.WahanaNews.co, DKI Jakarta - Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Muhammad Lefy, mengusulkan agar Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (Perumda PAM JAYA) menyediakan pemurni air (water purifier) di sekolah-sekolah sebagai upaya mengatasi polusi plastik.
“Saya usul kalau ditaruh di sekolah-sekolah, SD karena tujuannya go green (peduli lingkungan), mengurangi sampah plastik,” ujar Lefy di Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Baca Juga:
Politisi Demokrat Basirun Sahepar Dilantik Jadi Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya
Lefy mengatakan water purifier dapat mendorong siswa untuk berkontribusi mengurangi sampah plastik. Caranya dengan membangun inisiatif atau kesadaran membawa wadah minum (tumbler).
Dengan demikian, bukan hanya untuk menjaga kesehatan tubuh, namun juga kepedulian lingkungan. Mengurangi penggunaan kemasan kecil dapat mengurangi keberadaan sampah secara signifikan.
Sementara itu, Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin menyatakan kesiapannya untuk menampung usulan Komisi B DPRD DKI Jakarta untuk menyediakan water purifier di sekolah-sekolah.
Baca Juga:
Saat Rapat di DPRD, Komisioner Bawaslu Jember Tolak Disumpah Netral
Ia mengatakan keberadaan pemurni air dapat mendorong siswa untuk beralih dari konsumsi air galon dan botol plastik sekali pakai menuju solusi yang lebih ramah lingkungan. Hal itu sejalan dengan upaya global untuk mengurangi polusi plastik dan menjaga kelestarian bumi.
“Juga bisa go green karena meminimalkan limbah plastik,” ujar Arief.
Ia menjelaskan fasilitas pemurni air tidak menggunakan galon, tetapi langsung menggunakan selang untuk menyambungkan dengan kran air. Sehingga dapat disediakan secara mudah di setiap lokasi yang diinginkan.
"Karena itu sederhana karena plug in saja dari pipa air kita, lalu kemudian terproses tinggal tap,” jelas Arief.
Untuk diketahui, water purifier merupakan alat pemurnian yang dirancang untuk menyediakan akses air bersih dan aman bagi rumah tangga maupun industri.
Selain itu, alat ini juga dirancang untuk mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya butir enam tentang air bersih dan sanitasi layak, serta butir 12 tentang konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]