Selang satu jam sekira pukul 20.00 WIB, ibu korban pulang kerja dan mencari korban, setibanya dikamar ibu korban kaget melihat putrinya tidak ada dikamar.
Selanjutnya ibu korban mendatangi kontrakan pelaku SD namun sudah
dalam keadaan gelap, dan pelaku Sdri. SD tidak ada dirumah kontrakannya kemudian melaporkannya Kapolsek Tambora
Baca Juga:
Tingkatkan Pelayanan, Pemkot Bekasi Luncurkan Program 'SEMESTA'
Lanjut Ocha menerangkan berangkat dari laporan tersebut kemudian tim dibawah pimpinan kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Yugo Pambudi melakukan penyelidikan
Setelah dilakukan penyelidikan dilakukan patroli cyber dan menemukan anak korban ada diberanda facebook terdapat di Madura
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 jam 16.00 WIB di rumah pelaku yang beralamat di Dusun Pongkerep desa Sokobanah Daya Kec. Sokobanah Kab Sampang Madura Jatim.
Baca Juga:
Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Terbitkan Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun
"Kedua pelaku ditangkap pada saat berada dirumah bersama korban," terang Ocha.
Dari keterangan yang diperoleh oleh pelaku didapat informasi yang bersangkutan nekat menculik anak tersebut untuk mengakui sebagai anaknya.
"Lantaran pelaku menikah belum mendapatkan keturunan jadi motif pelaku tega menculik anak tetangganya," jelasnya.