WahanaNews-Jakarta | Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun ikut menanggapi keputusan yang kini menjadi polemik tersebut.
Baca Juga:
Datangi Polres Malang Kota, Puluhan Kyai dan Ulama Suarakan Netralitas APH
Penetapan UMP harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kita tetap mengawal PP 36 Tahun 2021 untuk terus di laksanakan," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadly Harahap saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Selasa (21/12).
Menurut dia, dalam beleid tersebut telah diatur tentang tata cara dan cara penghitungan (UMP). Di dalam aturan tersebut mekanisme penghitungan dan dasar penghitungan sudah jelas.
Baca Juga:
Cerita Inspiratif Mila Karmilah, Penerima Manfaat PKH Kemensos
"Saya pikir kita tetap mengacu kepada regulasi yang berlaku. Ini PP 36 ini harus kita laksanakan," tandas dia.
Anies Baswedan sebelumnya resmi menaikkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1% atau Rp225.667 menjadi Rp4.641.854 lebih tinggi dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp4.416.186.
Kebijakan menaikkan UMP sebesar 5,1% merupakan revisi dari keputusan sebelumnya, dimana pada pertengahan bulan November lalu Anies telah menaikkan UMP sekitar 0,85% atau sebesar Rp38.000-an. [non]