PT Rosa Lisca mendapatkan paket kegiatan pembangunan saluran bawah tanah dari tahun ke tahun.
“Bukti pelanggaran peraturan pengadaan barang jasa pemerintah dan potensi kerugian negara sudah sangat kuat dan jelas, namun dapat dimaklumi laporan di Jampidsus Kejagung sebelumnya tersendat karena memang eks Jampidsus Febrie Ardiansyah seorang yang diduga kuat terlibat dalam lingkaran koruptor,” ujar Tri Gunawan.
Baca Juga:
Kortas Tipikor Polri Tahan Tiga Tersangka Korupsi Investasi Batu Bara untuk PLNBB
Diketahui pula nilai realisasi anggaran tahun 2024 lebih besar dari nilai pagu anggaran dengan selisih lebih sebesar Rp5 miliar dan nilai realisasi anggaran tahun 2025 lebih besar dari nilai pagu anggaran dengan selisih lebih Rp2 miliar.
“Anehnya nilai pagu anggaran tahun 2025 telah diubah dipenghujung masa kontrak dijadikan sama dengan nilai realisasi anggaran dengan maksud menghilangkan bukti pelanggaran,” tutur Tri Gunawan.
Mengenai kompetensi PT Rosa Lisca selaku penyedia turut di sorot, sebab kualifikasi BS004 yang dimiliki PT Rosa Lisca adalah Besar (B) sementara nilai pagu anggaran Rp15 miliar hingga Rp50 miliar diperuntukan untuk perusahaan kualifikasi Perusahaan kontruksi Menengah (M).
Baca Juga:
Pejabat Kelistrikan Irak Ditangkap, Diduga Gelapkan Kabel Listrik Senilai Rp54 Miliar
Item kegiatan pengadaan dan pemasangan RCP diameter 1000 mm tipe slurry dengan nilai anggaran Rp26.263.100.000.
Diketahhui harga satuan PT Rosa Lisca sebesar Rp40.007.816,- namun perbedaan harga yang sangat fantastis terlihat di perusahaan yang juga terdaftar di e-katalog menawarkan harga satuan Rp12.000.000,-
“Dua alat bukti yang cukup telah terpenuhi untuk menjadikan Santo dan PT Rosa Lisca menjadi tersangka dugaan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi. Kami berharap kepastian hukum akan terus membaik dengan tidak terlepas dari partisipasi masyarakat yang optimis bahwa Santo yang dianggap kebal hukum akan segera berakhir di jeruji besi,” tutup Tri Gunawan.