WahanaNews Jakarta.co - Sekjen LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK), Thomson meminta Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan (CKTRP), Jakarta
Utara untuk menindak bangunan ruko diduga tidak mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG) yang beralamat di Jalan Bina Husada, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok.
Hal itu dikatakan Thomson kepada wahananews.co usai ditemui di kantornya, Selasa (2/12). Ia meminta agar fungsi pengawasan Sudin CKTRP Jakarta Utara yang notabene menerima gaji dan TKD termasuk kendaraan operasional dilaksanakan secara maksimal.
Baca Juga:
Tindak Tegas Bangunan O!SAVE Diduga Tanpa PBG di Cakung
Menurut Thomson bangunan yang bakal dijadikan tempat usaha tersebut selain tidak punya izin PBG juga diduga melanggar KDB (koefisien dasar bangunan) dan jarak bebas.
"Bila ini tidak segera ditindak, maka jangan salahkan masyarakat bila menduga ada pembiaran dan persekongkolan jahat antara oknum Sektor CKTRP Tanjung Priok dengan pemilik bangunan yang notabene belum memiliki PBG," ucap Thomson.
Lebih lanjut Thomson mengatakan, dampak dari pembiaran terhadap bangunan tanpa PBG berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga:
Kejari Jakarta Timur Didesak Periksa Kasektor DCKTRP Kec. Cakung
“Selain hilangnya PAD, keadaan ini menjadi ajang pungli untuk memperkaya diri sendiri oknum oknum pejabat tersebut, sehingga menjadi citra buruk buat pemerintah kota Administrasi Jakarta Utara,” ucap Thomson.
Untuk menjawab tudingan negatif dari masyarakat, Thomson meminta Sudin Citata Jakarta Utara turun kelapangan dan memberikan sanksi tegas sesuai pergub 31 tahun 2022.
Kasektor CKRT Tanjung Priok, Ester saat dikonfirmasi, Senin (1/12) terkait bangunan tersebut memilih bungkam.
[Redaktur: Alpredo]