WahanaNews-Jakarta | Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat bersama 3 pilar Kebon Jeruk Jakarta Barat gencar melaksanakan kegiatan edukasi dalam pendisiplinan penggunaan masker, Rabu (12/1).
Di masa penerapan PPKM level 2 Sebanyak 23 warga Kebon Jeruk kedapatan tidak menggunakan masker terjaring dalam ops Yustisi petugas gabungan.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi tersebut dilaksanakan di depan pasar pos pengumben Sukabumi selatan Jakarta Barat, sebanyak 30 personel gabungan diterjunkan dalam operasi yustisi yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, FKDM dan citra bhayangkara.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan untuk menekan penyebaran wabah virus Covid 19.
"Pihaknya bersama 3 pilar Kebon Jeruk mendapati sebanyak 23 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini," Ujar Kompol H Slamet Riyadi saat dikonfirmasi, Rabu, 12/1/2022.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Slamet menjelaskan dalam operasi yustisi tersebut sebanyak 30 personel gabungan diterjunkan.
Kami bersama 3 pilar Kebon Jeruk Jakarta Barat secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
Slamet menambahkan dalam kegiatan pendisiplinan penggunaan masker sebanyak 23 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker dan diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum tutupnya.[non]