8. Peningkatan SPP Terminal Bus Kalideres, Instansi UPT Angkutan Jalan;
9. Peningkatan Jalan dan Kelengkapannya di Kota Administrasi Jakarta Utara (Fisik Zona 2 Lokasi 1) Sudin Bina Marga Jakut;
Baca Juga:
Daftar Proyek Tol-Tol Baru di Jakarta, Masuk PSN Prabowo!
10. Penataan Turap Daratan, instansi UP Taman Margasatwa Ragunan;
11. Pembangunan dan/atau Perbaikan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Lingkungan Kawasan Permukiman Kumuh Kota Administrasi Jakarta Barat, instansi Sudin PRKP Kota Jakbar;
12. Pelaksanaan Pembangunan JKB 007 Lokbin Bangun Nusa - Kel.Cengkareng Timur Kec. Cengkareng, instansi Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Jakbar;
Baca Juga:
Hadiri Wisuda STAI Bahriatul Ulum, Wakil Bupati Tapteng Ajak Lulusan Jadi Agen Perubahan
Menurut Maruli, SKP adalah persyaratan kualifikasi teknis untuk pekerjaan kontruksi yang harus dipenuhi oleh setiap penyedia. Sesuai dengan PP No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
SKP merupakan hal yang wajib, dengan ketentuan untuk usaha kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan. PT Pangindo Ham Mbue adalah perusahaan kontruksi dengan klasifikasi usaha kecil.
Lanjut Maruli Gultom, pokja pemilihan dan PPK Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Jakbar diduga menutup mata mengenai data kualifikasi PT Pengindo Ham Mbue dan di sisi inilah letaknya dugaan adanya persekongkolan para pihak antara penyedia pokja pemilihan dan PPK, sebagai mata rantai setali tiga uang.