Mengenai ketentuan SKP, pihaknya melalui surat resmi LSM Topantara kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) diperoleh keterangan melaui surat resmi LKPP Nomor: 28811/Ses.3/12/2025 Tertanggal 11 Desember 2025, pada pokoknya menjelaskan antara lain:
1. Pada prinsipnya SKP adalah kemampuan penyedia jasa konstruksi dalam melaksanakan paket pekerjaan sejenis berdsarkan pengalaman, kemampuan sumber daya dan beban pekerjaan;
Baca Juga:
Daftar Proyek Tol-Tol Baru di Jakarta, Masuk PSN Prabowo!
2. SKP merupakan syarat kualifikasi teknis yang harus dipenuhi penyedia pekerjaan konstruksi serta dievaluasi oleh pokja pemilihan bertujuan untuk memastikan penyedia dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kapasitas sehingga mengurangi resiko keterlambatan atau kegagalan pekerjaan;
3. Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pekerjaan yang telah dilakukan Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (Provisional Hand Over) merupakan pekerjaan yang telah selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak. Apabila dalam hasil pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak maka pejabat penandatangan kontrak dan penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima. Pembayaran dilakukan 100% dari harga kontrak dan penyedia harus menyerahkan jaminan pemeliharaan sebesar 5% dari harga kontrak. Oleh karena itu penyedia yang sudah menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (Provisional Hand Over) dianggap mampu untuk melaksanakan pekerjaan kembali;
[Redaktur: Alpredo Gultom]