WahanaNews-Jakarta | Nasib tragis yang dialami Suharmi pemilik rumah tinggal yang terletak di Jalan Warung Pojok RT.006/RW.005 Semanan Kalideres Jakarta Barat.
Pasalnya, Rumah, Surat Hak Milik (SHM) yg sudah ditempati dari tahun 1980 itu, kini terisolasi oleh tetangganya sendiri. Menurut Suharni, sejatinya luas tanah 100 m persegi tersebut dulunya dibeli dari ahli waris yang benama Yani pada tahun 1980. Kemudian ia membangunnya untuk rumah tinggal dengan suami dan anak anak.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
”Awalnya tidak ada masalah apapun, baik dengan pihak ahli waris maupun para tetangga lainnya. Namun, belakangan ini yaitu 3 Juli 2021 oleh Yani dan Melik tetangga saya, menutup semua akses jalan keluar masuk rumah saya tanpa sebab,” Tambahnya.
Sang tetangga berdalih, bahwa akses jalan menuju rumah Suharni adalah milik mereka, dan belum pernah dibebaskan. Dengan demikian, mereka claim jalan itu milik mereka sehingga harus ditutup total.
Suharni menambahkan, permasalahan ini sudah dilaporkan baik tingkat RT, RW maupun pihak kelurahan namun sejauh ini tidak ada tanggapan, bahkan terkesan tidak berdaya.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Karena aparatur tidak ada yg peduli dengan nasibnya yg sudah tidak bisa masuk rumah lagi, Suharni memilih untuk pindah dan mencari kontrakan disekitaran Semanan denga biaya 750 perbulannya.
Oleh karenanya, Sumarni dan keluarga memutuskan untuk memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GERHANA guna membantu Sumarni dalam memperjuangkan haknya sebagai warga Semanan, Kalideres Jakarta barat.
Sementara itu, menurut Direktur LBH GERHANA, melihat situasi di lapangan yang Ada, sejatinya memang murni permasalahan personal karen para pemilik tanah adalah pemilik sah atas tanahnya.
Namun, melihat pada sisi kemanusiaan diperlukan kepedulian sesama yang sedianya menjadi bagian penting fungsi pemerintah untuk memfasilitasi Dan memberikan solusi untuk kenyamanan warganya.
”langkah pertama adalah upaya mediasi dengan pihak yg terkait. Misalnya, tetangga pihak klien kami baik di kantor Kecamatan maupun pemerintah kota adminitrasi jakarta Barat. Sebelum berlanjut ke langkah langkah hukum berikutnya,” Ucap Ronal Sihotang, SH, MH kepada wahanaNews Jumat 26/11/2021.[non]