Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta Utara - Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Cilincing, Jakarta Utara, meminta pengusaha angkutan kendaraan berukuran besar, seperti truk trailer, untuk tertib melakukan uji KIR secara berkala, sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi pengendara saat berlalu lintas di jalan raya.
"Saat ini pengujian kir dilakukan secara gratis dan layanan pun cepat melalui pendaftaran daring, kami ajak seluruh pihak untuk mengikuti uji kir kendaraan," kata Kepala UP PKB Cilincing, Erwansyah di Jakarta, Senin (28/10/2024).
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
Ia mengatakan hingga saat ini sudah 133.000 kendaraan berukuran besar yang menjalani uji kir dan hasilnya 129.370 kendaraan lolos uji kir dan 4.081 trailer tidak lolos.
"Kami meminta kendaraan yang tidak lolos untuk memperbaiki kekurangan dari catatan yang diberikan petugas serta menguji kembali kendaraan jika sudah dilakukan perbaikan," kata dia.
Ia mencatat sepanjang 2023 sebanyak 157.000 kendaraan besar telah diuji dan hasilnya 151.628 kendaraan besar yang lolos dan 5.372 yang tidak lolos uji kir.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Menurut dia uji kir ini bertujuan memastikan kendaraan itu layak beroperasi mulai dari fisik kendaraan, mesin, gas buang, pengeraman, dan lainnya.
"Ada kepastian yang membuat pengendara di jalan raya merasa aman karena trailer ini layak beroperasi," kata dia.
Ia mengatakan UP PKB Cilincing memang khusus melayani uji kendaraan berukuran besar yang mengangkut trailer dan kontainer.
"Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui website resmi serta mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Pelayanan uji kir ini hanya dilakukan dalam waktu yang singkat," kata dia.
Selain itu, UP PKB Cilincing itu mampu melayani ratusan kendaraan setiap hari. Ia menambahkan di kantor ini terdapat empat lajur pelayanan dan satu lajur mampu melayani 110 kendaraan setiap harinya.
"Total ada 440 kendaraan serta layanan kolektif sebanyak dua tempat dalam satu hari dengan maksimal 120 kendaraan, jadi total bisa 560 kendaraan," kata dia.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]