WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Dalam rangka mendorong peningkatkan kualitas mutu layanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN terus berupaya untuk memberikan kemudahan layanan bagi warga DKI Jakarta melalui berbagai inovasi, fasilitas dan juga program.
Kini peserta JKN di seluruh Indonesia khususnya warga DKI semakin dimudahkan dalam hal pelayanan administrasi kepesertaan dan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
Komitmen Layanan Tanpa Hambatan, Forum JKN Satukan Langkah Pemangku Kepentingan Jakarta Barat
Kemudahan mengakses layanan kesehatan yang dapat dinikmati oleh peserta JKN diantaranya, NIK sebagai identitas peserta JKN saat berobat, Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA), kanal layanan melalui Aplikasi Mobile JKN, Layanan Voice Over Internet Protocol (VoIP) Care Center 165 pada website BPJS Kesehatan, serta yang terbaru adalah New Rehab 2.0.
Deputi Direksi Wilayah IV BPJS Kesehatan, Elsa Novelia menyampaikan beberapa informasi terkait kemudahan peserta JKN dalam mengakses layanan kesehatan Program JKN yang diberikan oleh BPJS Kesehatan serta kanal-kanal layanan yang dapat diakses oleh peserta JKN.
“Sampai dengan saat ini, wilayah DKI Jakarta sendiri sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC) dimana 98% penduduk DKI Jakarta sudah terdaftar menjadi peserta JKN. Akan tetapi tidak semuanya dalam keadaan status kepesertaan aktif. Oleh karenanya, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan administrasi melalui Pandawa, Mobile JKN dan Layanan Voice Over Internet Protocol (VoIP) Care Center 165. Dengan menggunakan VoIP, peserta dapat menghubungi Care Center 165 menggunakan smartphone, laptop dan tablet. Diharapkan dengan kemudahan yang diberikan ini bisa dimanfaatkan oleh peserta JKN baik untuk mengecek status kepesertaan maupun untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya,” jelas Elsa dalam FGD & Ngopi JKN bersama awak media di Mercure Hotels, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
Baca Juga:
Cek Kesehatan Gratis Diikuti 8,2 Juta Orang, Perempuan Jadi Peserta Terbanyak
Selain itu, Elsa juga menjelaskan bahwa peserta JKN yang tidak aktif karena ada tunggakan iuran dapat memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang sekarang disempurnakan menjadi New Rehab 2.0 yang memungkinkan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/ Bukan Pekerja (BP) melakukan pembayaran iuran secara bertahap atau mencicil.
Program ini dapat dimanfaatkan bagi peserta PBPU/BP yang memiliki tunggakan iuran mulai dari 4-24 bulan tunggakan dengan maksimal periode angsuran 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan tunggakan.
“BPJS Kesehatan telah melakukan beberapa pembaharuan sistem pada New Rehab 2.0 ini,diantaranya jumlah angsuran sudah memperhitungkan tagihan iuran bulan berjalan saat periode mencicil, sehingga status kepesertaan langsung aktif saat melunasi cicilan terakhir. Untuk peserta PBPU yang masih memiliki tunggakan iuran tetapi saat ini terdaftar aktif sebagai peserta segmen lainnya, juga dapat mengikuti program ini. Tunggakan iuran yang dicicil pun lebih fleksibel, minimal satu bulan iuran (atau Rp35.000 untuk kelas 3) serta maksimal cicilan sampai 36 kali. Peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran dapat mendaftar program ini melalui aplikasi Mobile JKN, Care Center 165 atau dapat langsung datang ke kantor
cabang BPJS Kesehatan terdekat,” terang Elsa.
Selain memberikan kemudahan untuk mengakses layanan administrasi, BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan peserta JKN untuk mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan baik itu
di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Saat ini, untuk berobat, peserta cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), untuk mengakses layanan kesehatan di seluruh jaringan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan.
“Peserta JKN hanya perlu menunjukkan NIK untuk dapat dilayani di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, bisa juga dengan KIS Digital yang ada di aplikasi Mobile JKN. Selain itu tidak perlu lagi antre atau menunggu lama di fasilitas kesehatan untuk mengambil antrean karena bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja, baik dari rumah, kantor, atau lainnya asalkan terkoneksi dengan internet. Karena saat ini, di aplikasi Mobile JKN, peserta dapat memanfaatkan fitur antrean online,” jelas Elsa.
Elsa juga menjelaskan tentang alur layanan bagi peserta JKN, yaitu peserta yang sakit harus berobat ke Faskes Primer atau FKTP terlebih dahulu.
Jika ada indikasi medis yang mengharuskan pasien dirujuk ke FKRTL atau ke rumah sakit, dipastikan rujukan tersebut sesuai dengan indikasi medis dari Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).
Apabila kondisi peserta JKN gawat darurat, maka dapat langsung datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit.
Apabila DPJP menetapkan kondisi pasien tersebut memenuhi kriteria gawat darurat, maka pasien bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan menggunakan JKN.
Jika di fasilitas kesehatan peserta JKN membutuhkan informasi atau menemukan kendala saat mendapatkan pelayanan, dapat langsung menghubungi BPJS Satu.
BPJS Satu Petugas BPJS Kesehatan yang memiliki fungsi edukasi, pemberian informasi dan penanganan pengaduan di FKRTL.
“Jadi jika memang sakitnya tidak memenuhi kriteria gawat darurat, peserta JKN harus mengakses FKTP tempat ia terdaftar. Lalu bagaimana jika kita mau berobat tetapi sedang berada di luar kota atau jauh dari FKTP kita terdaftar. Kita tetap dapat berobat ke FKTP terdekat yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dimana kita berada, tetapi hanya bisa maksimal 3 kali dalam 1 bulan di FKTP yang sama. Peserta juga tidak dipungut biaya apapun pada pelayanan di luar FKTP terdaftar jika pengobatan sesuai dengan indikasi medis. Dan jika pada kondisi emergency, peserta JKN bisa langsung datang ke rumah sakit terdekat,” tutup Elsa.
Acara ini turut dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat Herman Dinata Mihardja, perwakilan pengurus BPJS dari 5 wilayah Jakarta.