WahanaNews Jakarta.co - Sejumlah warga mengeluhkan adanya dugaan praktik penyewaan fasilitas tenda pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan bahwa seluruh layanan pemakaman, termasuk fasilitas pendukungnya, diberikan secara gratis kepada masyarakat.
Beberapa warga mengaku masih mendapat tawaran penyewaan tenda tambahan dengan biaya tertentu saat proses pemakaman berlangsung. Hal ini menimbulkan pertanyaan karena fasilitas tersebut seharusnya sudah disediakan tanpa biaya oleh pemerintah.
Baca Juga:
Keluhan Air PDAM di Musrenbang Porsea
Hingga saat ini, Kepala Suku Dinas Pemakaman dan Kehutanan Jakarta Timur belum memberikan tanggapan terkait dugaan praktik tersebut.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) telah menggratiskan seluruh layanan pemakaman di 82 TPU yang tersebar di Jakarta.
Kebijakan ini mencakup penyediaan fasilitas tenda berukuran 3x3 meter, kursi, hingga sistem pengeras suara.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, M. Fajar S., sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan penggratisan layanan pemakaman bertujuan meringankan beban keluarga yang tengah berduka sekaligus memastikan pelayanan yang transparan dan bebas dari pungutan liar.
Meski demikian, beredar informasi bahwa di TPU Pondok Kelapa masih terdapat penawaran penyewaan tenda tambahan dari pihak di luar pengelola TPU dengan biaya yang dinilai tidak sedikit.
Baca Juga:
Diklaim Lebih Ramah untuk Bumi, Kompos Jasad Manusia Jadi Tren Sah di 12 Negara
Kasus serupa sebenarnya pernah mencuat pada November 2019. Saat itu, penyewaan tenda dan kursi di TPU diduga menjadi sumber penghasilan bagi sejumlah petugas terkait. Biaya yang dikenakan bahkan mencapai Rp1,2 juta untuk paket tenda dan kursi, serta sekitar Rp300.000 untuk jasa penggalian makam.
Menanggapi hal tersebut pada saat itu, Kepala Seksi Pemakaman, Atang, menyatakan bahwa pihak TPU sebenarnya telah menyediakan lima unit tenda kerucut bagi masyarakat dan tidak mewajibkan warga menyewa fasilitas tambahan dari pihak luar.
Untuk mencegah terjadinya praktik pungutan liar, Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan atau pungutan tidak resmi agar segera melaporkannya melalui hotline pengaduan di nomor (021) 5480137, (021) 5484544, atau 0816-878-889.