Sebelumnya, pemerintah memperbolehkan warung dan pengecer untuk kembali berjualan LPG 3 kg secara eceran dalam upaya memastikan akses yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (4/2).
Baca Juga:
Pemerintah Resmi Hapus Pengecer dari Rantai Pasok LPG 3 Kg per Februari 2025
"Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan, agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat," kata Hasan.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]