WahanaNews-Jakarta | Pemerintah memutuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT) seiring dengan naiknya tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen sejak 1 April 2022.
Khusus barang hasil pertanian tertentu, PPN dipungut dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen final dari harga jual.
Baca Juga:
Gegara Ini, Kebakaran Tiga Gudang di Bekasi Masih Belum Padam
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan BHPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor mengatakan, pengenaan PPN atas barang hasil pertanian tertentu bukan merupakan objek pajak baru.
“Pengenaan PPN atas barang hasil pertanian tertentu ini juga bukan pajak baru, sudah dikenakan PPN sejak tahun 2013 dengan tarif 10 persen," ucap Neilmaldrin Noor dalam siaran pers, Selasa (12/4/2022).
Baca Juga:
Sebelum Ambles Hingga Satu Meter, Warga di Jalan Cimanggis Depok Sempat Rasakan Getaran
Neil menuturkan, dalam perjalanannya, tata cara pemungutan atas objek pajak ini terus disederhanakan.
Terakhir, mulai 1 April 2022 pemerintah memberlakukan PMK-64/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu yang mengatur PPN BHPT dipungut dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual.
Beleid bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dan menyederhanakan administrasi perpajakan, selain latar belakangnya adalah karena telah terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).