Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi juga mewajibkan penerapan manajemen dan rekayasa lalu lintas secara berkelanjutan sebagai langkah strategis untuk mengurangi tingkat kemacetan.
Kondisi Jakarta saat ini menunjukkan bahwa implementasi kedua regulasi tersebut belum berjalan optimal. Penurunan peringkat internasional tidak dapat dijadikan indikator keberhasilan apabila fakta di lapangan justru memperlihatkan waktu tempuh perjalanan yang semakin memburuk.
Baca Juga:
Kadishub Jakarta Minta Bus Angkutan Mudik Lebaran Yang Tak Layak Jalan Segera Lengkapi Persyaratan
Masyarakat membutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan lalu lintas, peningkatan efektivitas manajemen transportasi, serta komitmen yang lebih kuat dari Dishub DKI Jakarta agar mobilitas warga semakin lancar, bukan semakin terhambat.
Berdasarkan uraian tersebut, evaluasi terhadap kinerja Dishub DKI Jakarta, termasuk opsi pergantian atau rotasi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, merupakan langkah yang logis. Setelah menjabat selama enam setengah tahun, sudah saatnya dilakukan penyegaran sekaligus membuka kesempatan bagi ASN lain untuk mengemban posisi tersebut.
Pandangan saya tersebut selaras dengan artikel sebelumnya yang berjudul “Duet Pramono–Rano Perlu Mempertimbangkan Penggantian Kadishub DKI Syafrin Liputo karena Telah Menjabat Lebih dari Enam Tahun,” sebagaimana telah saya uraikan di atas. Artikel ini bukan hanya merupakan kelanjutan, tetapi juga penegasan atas persoalan kemacetan serta kebutuhan akan pergantian atau rotasi pejabat di lingkungan Dishub DKI Jakarta.
Baca Juga:
Miris! 97 PNS di Dishub DKI Jakarta Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Rp 1,4 M
Dalam konteks pergantian pejabat, khusus bagi Syafrin Liputo, rotasi justru dapat menjadi ruang pengembangan karier dengan menempati jabatan eselon II lainnya, seperti Asisten Deputi, Wali Kota, atau posisi setingkatnya. Dalam jangka panjang, pengalaman tersebut bahkan dapat membuka peluang bagi Syafrin untuk menduduki jabatan strategis di Pemprov DKI Jakarta, seperti Asisten Sekda, Deputi Gubernur, atau Sekretaris Daerah.
[Redaktur: Alpredo Gultom]