Bila penonaktifan ini terus berlanjut berbulan-bulan maka akan semakin besar dana iuran PBI JKN yang tidak diterima BPJS Kesehatan.
Hal ini pastinya akan menyebabkan potensi defisit JKN akan semakin cepat terealisasi, rasio klaim akan semakin besar lagi, dan ini akan mengacam pelayanan JKN kepada seluruh rakyat, karena defisit JKN akan menyebabkan pembayaran klaim INA CBGs dan Kapitasi ke Fasilitas Kesehatan (faskes) terkendala, sehingga Faskes akan mengalami kesulitas membeli obat, membayar tenaga medis, tenaga Kesehatan, pekerja administrasi dan pekerja operasional lainnyan di Faskes, dan sebagainya.
Baca Juga:
Layanan JKN Makin Mudah Diakses Warga Jakarta: Cukup Pakai NIK dan Mobile JKN
Di tengah potensi defisit pembiayaan JKN di 2026, dan belum adanya sinyal kenaikan iuran PBI di tahun 2026, Pemerintah malah menurunkan pendapatan iuran JKN dari segmen PBI.
Penonaktifan ini pun bisa dimaknai sebagai cara Pemerintah untuk mengalihkan Rp 310.685.634.000 per bulan untuk kepentingan lain. Ini artinya terjadi penghianatan Pemerintah terhadap hak konstitusioal masyarakat miskin atas layanan kesehatannya.
Penonaktifkan 7.397.277 orang miskin ini akan menciptakan kegaduhan di faskes, sehingga yang akan disalahkan adalah faskes dan BPJS Kesehatan, sementara Kementerian Sosial yang menjadi biang keladi masalah tidak tersentuh protes masyarakat.
Baca Juga:
Komitmen Layanan Tanpa Hambatan, Forum JKN Satukan Langkah Pemangku Kepentingan Jakarta Barat
Untuk menghindari terjadinya kegaduhan dan defisit JKN lebih dalam, saya berharap. Kementerian Sosial membatalkan penonaktifan 7.397.277 orang miskin tersebut sebagai peserta PBI-JKN. Lakukan saja cleansing data yang obyektif sesuai amanat PP No. 76 Tahun 2015.
Saya berharap Presiden Prabowo mengevaluasi kebijakan Kementerian sosial ini, dan bila memang ada kepentingan lain yang membutuhkan dana sebaiknya dicarikan dari pos lain, jangan diambil dari pos iuran PBI yang memang menjadi hak Masyarakat miskin dan tidak mampu. Kembalikan Hak Konstitusional Rakyat Miskin dalam Program JKN.