Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta tahun 2017, tercatat terdapat 445 RW yang tergolong kawasan kumuh di Jakarta. Sebarannya meliputi Jakarta Pusat sebanyak 98 RW, Jakarta Barat 92 RW, Jakarta Utara 80 RW, Jakarta Timur 78 RW, Jakarta Selatan 90 RW, serta Kepulauan Seribu 7 RW.
Secara keseluruhan, total RW kumuh mencapai 445 RW atau sekitar 16,2 persen. Dari total tersebut, klasifikasi tingkat kekumuhan meliputi kumuh berat sebanyak 15 RW (3,37 persen), kumuh sedang 99 RW (22,25 persen), kumuh ringan 205 RW (46,07 persen), dan kumuh sangat ringan 126 RW (28,31 persen).
Baca Juga:
Calon Gubernur Rusdy Mastura Blusukan ke Dua Pasar Tradisional di Palu
Adapun persebaran wilayah kumuh berat terbanyak berada di Jakarta Barat dengan 7 RW, disusul Jakarta Utara sebanyak 4 RW, Jakarta Timur 2 RW, serta Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat masing-masing 1 RW.
Di Jakarta Pusat, sebanyak 98 RW kumuh tersebut tersebar di delapan kecamatan. Untuk Kecamatan Senen, tercatat terdapat 13 RW kumuh, dengan rincian tidak terdapat kategori kumuh berat, 1 RW kumuh sedang, 10 RW kumuh ringan, dan 2 RW kumuh sangat ringan. Kawasan Senen yang dikunjungi Presiden Prabowo Subianto sangat mungkin merupakan bagian dari wilayah yang termasuk dalam data BPS tersebut.
Secara normatif, penataan kawasan bantaran rel memiliki dasar hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menegaskan bahwa ruang milik jalur kereta api merupakan area terbatas yang harus steril dari permukiman demi menjamin keselamatan operasional.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan negara untuk menjamin setiap warga negara memperoleh hunian yang layak dan terjangkau.
Dengan demikian, relokasi warga dari kawasan rawan seperti bantaran rel bukan semata-mata penertiban, melainkan juga bagian dari pemenuhan hak konstitusional atas tempat tinggal yang aman, layak, dan manusiawi.
Program Hunian Vertikal dan Penataan Kawasan Kumuh sebagai Solusi Jitu Pemprov DKI Jakarta