Penataan kawasan kumuh di DKI Jakarta dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2025–2029 difokuskan pada peningkatan kualitas permukiman serta pengembangan hunian vertikal. Kebijakan ini didukung secara legal melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2024 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman. Fokus kebijakan tersebut mencakup peremajaan, pemugaran, dan pemukiman kembali (resettlement) guna menuntaskan kawasan RW kumuh secara bertahap.
Secara normatif, Pergub Nomor 33 Tahun 2024 menjadi dasar hukum utama dalam pelaksanaan penataan kawasan kumuh di Jakarta. Strategi yang diterapkan tidak hanya berfokus pada perbaikan fisik lingkungan, tetapi juga mencakup aspek sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat. Program ini diarahkan pada peningkatan sarana dan prasarana dasar, peremajaan kawasan, pemugaran hunian, serta pemukiman kembali bagi warga yang berada di lokasi tidak layak huni atau berisiko tinggi.
Baca Juga:
Calon Gubernur Rusdy Mastura Blusukan ke Dua Pasar Tradisional di Palu
Dalam implementasinya, penataan kawasan kumuh dilakukan melalui pendekatan partisipatif, seperti Community Action Plan (CAP) dan Collaborative Implementation Program (CIP), yang menempatkan masyarakat sebagai subjek utama pembangunan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Pendekatan ini penting untuk memastikan keberlanjutan program sekaligus meminimalkan potensi konflik sosial di lapangan.
Fokus program dalam periode 2025–2029 antara lain pembangunan hunian vertikal berupa rumah susun sederhana, khususnya bangunan bertingkat rendah seperti empat lantai, sebagai solusi atas keterbatasan lahan dan tingginya kepadatan penduduk. Selain itu, dilakukan pula peningkatan infrastruktur dasar, seperti perbaikan jalan lingkungan, pembangunan dan normalisasi drainase, serta penyediaan fasilitas sanitasi yang layak, termasuk MCK komunal.
Gubernur Pramono Berkomitmen Membangun Hunian Vertikal dan Penataan Kawasan Kumuh
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
Dalam konteks pelaksanaan amanat RPJMD DKI serta Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2024 tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa peningkatan akses hunian layak dalam RPJMD 2025–2029 masih mengandalkan pengembangan hunian vertikal serta penataan kawasan RW kumuh. Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut diarahkan melalui konsolidasi tanah vertikal dan pelaksanaan reforma agraria perkotaan, guna memberikan kepastian hukum sekaligus akses hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat, baik dalam skema sewa maupun kepemilikan.
Lebih lanjut, penataan RW kumuh dilakukan dengan pendekatan partisipatif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Hal ini menegaskan bahwa perbaikan kawasan tidak hanya menyasar aspek fisik, tetapi juga memperhatikan dimensi sosial dan ekonomi masyarakat. Program konsolidasi tanah vertikal (KTV) menjadi salah satu instrumen penting, karena tidak hanya membenahi hunian secara fisik dan legalitas lahan, tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan penghuni.
Hunian KTV umumnya dibangun dalam bentuk bangunan vertikal empat lantai dan dilaksanakan melalui kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan atau pemanfaatan lahan. Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merealisasikan pembangunan KTV di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, dan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, sebagai model penataan kawasan kumuh berbasis kolaborasi.