Peningkatan layanan
Dinas Kebudayaan DKI Jakarta berdalih kenaikan tarif sewa gedung pertunjukan, kesenian, ataupun museum di Jakarta secara keseluruhan merupakan usaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga:
Begini Rekayasa Lalu Lintas Saat Kunjungan Paus Fransiskus ke Jakarta
"Penyesuaian tarif retribusi terhadap gedung-gedung kesenian dan museum yang dikelola, dimaksudkan untuk meningkatkan layanan yang berkualitas kepada masyarakat," kata Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana, di Jakarta, Rabu (17/1) dikutip dari Antara.
Menurut dia, peningkatan pendapatan dari tarif retribusi membuat pemerintah daerah dapat mengalokasikan lebih banyak sumber daya untuk meningkatkan kualitas layanan buat masyarakat.
Itu mencakup perbaikan infrastruktur, peningkatan efisiensi, dan peningkatan dalam penyediaan layanan.
Baca Juga:
Kepulauan Seribu Dikunjungi 3.000 Orang Selama Libur Lebaran 2024
Selain itu, Iwan menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah melakukan berbagai upaya pemulihan dan peningkatan fungsi bangunan-bangunan cagar budaya tersebut agar lebih terjaga, lestari, terawat melalui proses konservasi dan revitalisasi.
"Sehingga diharapkan ke depan dengan adanya kenaikan penyesuaian tarif retribusi saat ini sebagai salah satu bentuk pemuliaan atas keberadaan gedung-gedung kesenian dan museum," tutur Iwan.
Disbud DKI Jakarta juga telah melakukan peningkatan fasilitas dan sarana prasarana seni budaya baik gedung maupun fasilitas penunjang sejalan dengan penyesuaian retribusi seperti, sistem suara, tata pencahayaan (lighting), pendingin ruangan (AC), serta interior.