Adapun Unit Pelayanan Pungli dibuat Pemprov DKI Jakarta di tujuh lokasi dalam periode mudik Idul Fitri 1446 Hijriah mulai dari di Terminal Tanjung Priok, Terminal Kalideres, Terminal Kampung Rambutan, Terminal Pulogebang.
Kemudian tersedia juga di Stasiun Gambir, Stasiun Senen di Jakarta Pusat, dan Terminal Lebak Bulus di Jakarta Selatan.
Baca Juga:
RUU KUHAP: Polisi Bisa Proses Laporan Lewat Media Elektronik
"Kami hadir di posko ini setiap hari hingga 31 Desember dari pagi hingga sore hari untuk melayani masyarakat," kata dia.
Sementara, Kanit Binmas Polres Metro Jakarta Utara AKP Tunari mengatakan penanganan aksi pungutan liar ini meliputi empat unsur yakni pencegahan, pembinaan dengan intelijen, penindakan, hingga persidangan.
"Apabila terjadi aksi pungli dan terbukti maka kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan dan menyerahkan ke atasan masing-masing," kata dia.
Baca Juga:
Ormas Pelaku Pemerasan Bakal Ditindak Polri
Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menemukan aksi pungutan liar baik dari pengaduan hingga tertangkap tangan.
"Kami terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat agar kegiatan mudik mereka berjalan lancar," kata dia.
[Redaktur: Mega Puspita]