JAKARTA.WAHANANEWS.CO - Dua begal bersenjata tajam yang sempat menodong pasangan suami istri (pasutri) di kawasan Tambora, Jakarta Barat, akhirnya terungkap sebagai residivis kambuhan spesialis pencurian kendaraan bermotor.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi kejahatan di 28 Tempat Kejadian Perkara (TKP) hanya dalam kurun waktu tiga bulan.
Baca Juga:
Pelaku Jambret di Citra Garden 2 Jakarta Barat Ditangkap Polisi Saat Pulang ke Rumah Orangtua
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Tri Suhartanto didampingi Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami dan Kanit Reskrim Akp Sudrajat Djumantara menjelaskan bahwa kedua tersangka, masing-masing berinisial AF dan AS, bukanlah pemain baru dalam tindak pidana curanmor.
Mereka diketahui sudah berkali-kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan.
“Pelaku ini sebelumnya sudah tiga kali menjalani hukuman atas kasus serupa. Baru bebas tiga bulan, mereka kembali mengulangi perbuatannya,” ujar Tri saat konferensi pers di Mapolsek Tambora, Kamis (27/11/2025).
Baca Juga:
Kasus Investasi Bodong Hampir Setahun Mandek di Polres Jakbar, Saksi Ahli: Terduga Terlapor Sudah Layak Tersangka
Alih-alih berubah setelah bebas, AF dan AS justru langsung kembali melancarkan aksi curanmor hingga begal sadis.
Polisi berhasil meringkus keduanya bersama sejumlah barang bukti.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku mengaku beroperasi di berbagai titik, mulai dari Tambora, Cengkareng, Tamansari, hingga beberapa lokasi di Jakarta Pusat.