Motor hasil curian kemudian disimpan di kontrakan pelaku di Tambora sebelum dijual melalui platform Facebook dengan sistem Cash on Delivery (COD) dan harga miring.
Polisi kini tengah mengembangkan kasus untuk memburu penadah yang diduga turut terlibat.
Baca Juga:
Kapolres Jakbar Ajak Personel Binmas Jadi Polisi yang Dekat dan Bermanfaat bagi Masyarakat
“Ini yang sedang kami dalami, karena 28 TKP tidak mungkin dilepas begitu saja tanpa adanya pihak yang menampung,” jelasnya.
Dalam konferensi pers, polisi turut menampilkan empat sepeda motor hasil curian, termasuk satu motor yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi begal viral di Jalan Songsi, Tambora.
Atas perbuatannya, AF dan AS dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.