Jakarta.WahanaNews.co, DKI Jakarta - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, menyebut revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan sebagai prioritas untuk menggratiskan biaya pendidikan di Jakarta.
"Revisi perda Ini akan kita terapkan di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2026. Maka, saya harap ini menjadi prioritas utama," kata Basri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/7/2024).
Baca Juga:
DPRD Mukomuko Gelar Rapat Paripurna Peringati Hari Jadi ke-22 dan Kepedulian
Menurut dia, dengan adanya program sekolah gratis, maka tidak ada alasan anak-anak di Jakarta tidak dapat bersekolah karena terbentur persoalan biaya.
"Kami akan wujudkan sekolah gratis bagi masyarakat Jakarta. Ini juga dapat menekan angka putus sekolah di Jakarta," kata dia.
Basri menambahkan, Pemprov Jakarta pun telah menyetujui usulan sekolah gratis tersebut. Bahkan, Dinas Pendidikan sudah ditugaskan untuk melakukan kajian-kajian mendalam terkait pendidikan gratis itu.
Baca Juga:
Ketua DPRD Kota Manado Konsultasi ke Kemendagri Terkait Pembatasan Anggaran Kunker
"Materi sudah dikaji penjabat gubernur (Heru Budi Hartono). Sekda DKI (Joko Agus Setyono) juga sudah memerintahkan Dinas Pendidikan untuk mengkaji bantuan sosialnya terkait pendidikan gratis," kata politikus Partai Golkar itu.
Oleh karena itu, dia berharap revisi perda ini segera dibahas dan disahkan menjadi payung hukum karena banyak warga kurang mampu yang membutuhkan sekolah layak tanpa biaya.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta masih mengkaji usulan sekolah gratis untuk warga guna mengurangi potensi angka putus sekolah.