WahanaNews-Jakarta | Surat pindah domisili dibutuhkan untuk ubah alamat kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Meski kini sudah bisa melalui online, namun tak sedikit juga warga yang masih mengurus secara offline. Berikut cara mengurus surat pindah domisili antar kota secara offline:
Baca Juga:
Bupati Nganjuk Galau, Konsisten dengan Instruksi PDI-P atau Tetap Hadir di Retret?
Mendatangi RT dan RW setempat untuk minta dibuatkan surat pengantar pindah domisili. Jangan lupa siapkan fotokopi KTP dan KK.
Pergi ke Kelurahan setempat sambil membawa surat pengantar dari RT dan RW tadi guna meminta F-1.01 (formulir biodata), formulir F-1.15 (formulir KK baru) dan formulir F-1.16 (formulir perubahan KK).
Setelah formulir sudah diisi, pergi ke kantor kecamatan setempat agar ditandatangani oleh camat setempat.
Baca Juga:
Indomaret Tanggapi Keluhan Konsumen soal Perbedaan Harga di Rak dan Struk
Datangi kantor Disdukcapil setempat. Misalnya kamu tinggal di Bogor dan akan pindah ke Jakarta, maka datangi dulu Disdukcapil Bogor untuk minta surat keterangan pindah dengan melampirkan berkas persyaratan seperti membawa surat pengantar dari RT dan RW, fotokopi KTP dan KK.
Biasanya prosesnya satu hari kerja sehingga kamu bisa datang kembali esok harinya.
Jika sudah mndapat surat pengantar pindah maka selanjutnya datangi ke Disdukcapil alamat tujuan baru kamu.
Misalnya dari contoh kasus di atas maka kamu perlu pergi ke Disdukcapil Jakarta untuk diterbitkan surat datang dan bisa langsung meminta dibuatkan KTP dan KK yang beralamat baru.
Cara membuat surat pindah datang DKI Jakarta online
Sementara itu di era serba cangih ini, masyarakat bisa mengurus surat pindah datang secara online melalui situs resmi di beberapa Dukcapil masing-masing wilayah yang sudah terintegrasi online. Seperti di DKI Jakarta bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
Unduh aplikasi Alpukat Betawi di Playstore dan AppStore.
Pilih registrasi dengan klik pilihan "Registrasi di sini".
Setelah registrasi berhasil maka login dengan memasukkan NIK dan password yang sudah dibuat.
Pilih menu "Permohonan Perpindahan" untuk surat pindah keluar atau klik "Permohonan Datang" untuk surat pindah datang.
Kemudian klik tanda (+) berwarna hijau untuk mengisi formulir data.
Setelah selesai, klik "Selanjutnya". Data permohonan telah masuk sistem.
Nantinya akan ada pesan terkait tanggal dan waktu kedatangan ke Kantor Kelurahan atau PTSP Kelurahan.
Selanjutnya tinggal datang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dengan membawa KTP dan KK, dan Surat Keterangan Pindah Datang bagi yang ingin pindah datang ke wilayah Jakarta.
Semua proses pengurusan tadi tidak dikenai biaya alias gratis.
Seperti diketahui jika akan pindah rumah maka sudah pasti alamat di KTP dan KK harus diubah. Untuk membuat KTP dan KK yang baru tentu mengharuskan adanya surat pindah datang domisili.[non]