Dalam kesempatan itu, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian meminta Pemprov DKI Jakarta membenahi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar penerima KJP Plus merupakan benar-benar orang yang berhak.
Ia lalu mengusulkan adanya pembatasan penerima KJP Plus dalam satu keluarga. Dalam satu keluarga, sambung dia, sebaiknya tak semua anak mendapatkan dana bansos.
Baca Juga:
Pimpinan DPRD-Sekda DKI Jakarta Kongkalikong Loloskan Puluhan Kader PDIP jadi Pejabat Eselon II
"Sepertinya dibutuhkan juga pembatasan. Satu keluarga, dua anak, sehingga sebarannya akan lebih baik. Jangan sampai ada yang anaknya enam, keenamnya minta KJP, akhirnya yang lain tidak kebagian," ujar dia.
Menurut Justin, diperlukan regulasi-regulasi tambahan untuk memperbaiki sebaran dan memperbaiki juga kualitas pendataan dana bansos terutama KJP Plus.
"Kualitas pendataan kita sangat buruk juga. Seringkali yang dulunya tidak mampu, sekarang sudah mampu, masih dapat juga. Yang dulunya tidak punya kendaraan, sekarang sudah punya mobil, masih dapat juga (bansos)," pungkasnya.
Baca Juga:
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Lantik 59 Pejabat Eselon II, Muncul Dugaan Skandal dalam Proses Seleksi
[Redaktur: Mega Puspita]