WahanaNews-Jakarta | Hingga hari ini, Senin (7/2), ketetapan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan DKI Jakarta masih diterapkan.
Kebijakan ini tidak dihapuskan meskipun tengah ada lonjakan kasus Covid-19 dan kekhawatiran akan potensi penularan di transportasi umum.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Penerapan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ini berlaku dari hari Senin hingga Jumat.
Pada hari Senin ini, hanya mobil pelat nomor ganjil saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap.
Sementara itu, bagi mobil dengan pelat genap bisa mencari alternatif jalan lain.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Adapun jam berlaku ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, serta dilanjutkan kembali pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang baik secara langsung oleh petugas di lapangan atau pun menggunakan sistem tilang elektronik, dengan denda maksimal Rp 500.000.
Sanksi tilang ini mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).