Yang lebih parahnya lagi, kata Dau Oloan, jika melihat rincian anggaran biaya (RAB) ada dugaan mark-up besar-besaran di proyek tersebut.
“Sebut saja membuat ready mix mutu K-350, harga yang ditawarkan CV NPP Rp2.095.000 per m3. Dengan harga tersebut dalam RAB, pekerjaan ini bernilai Rp1.265.758.830. Ada pasang batu belah dengan mortar tipe M, harga yang ditawarkan CV NPP Rp1.915.000 per m3. Jumlah pekerjaan ini di RAB senilai Rp5.503.160.790. Belum lagi item-item yang lain,” sebut Dau Oloan.
Baca Juga:
Pemerintah Susun Langkah Konkret Atasi Sampah, Prabowo Pasang Target 2029
Dau Oloan juga menuding oknum rekanan inisial CM, sudah lama menjadi rekanan binaan di Unit Pengelolaan Sampah Terpadu Bantar Gebang, sehingga tiap tahuan anggaran selalu mendapat paket pekerjaan selama dua tahun berturut-turut.
Pihaknya mengatakan akan melaporkan dugaan korupsi di Unit Pengelolaan Sampah Terpadu Bantar Gebang ke aparat hukum untuk ditindaklanjuti dalam waktu dekat.
Hingga berita ini ditayang, wartawan masih berusaha meminta konfirmasi dari Kepala Unit Pengelola Sampah (UPST) Bantar Gebang Agung Pujo Winarko.
Baca Juga:
DLH Balikpapan Proyeksikan TPAS Manggar Jadi Sumber Listrik Ramah Lingkungan
[Redaktur: Jupriadi Sianturi]