Namun, Hengki menegaskan, pengiriman empat orang ke panti rehabilitasi itu bukan karena adanya penyuapan.
Prosedur itu dilakukan karena polisi tak menemukan alat bukti terkait keterlibatan mereka dengan kasus begal, namun hasil tes urine menunjukkan mereka positif mengonsumsi narkoba.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
"Hasil pemeriksaan Propam tidak ada suap menyuap. Kenapa korban bisa takut? Korban menyatakan, di era post truth ini fakta bisa dikalahkan opini publik. Walaupun faktanya tidak seperti itu, tapi kalau diviralkan nanti sudah dihakimi di medsos," ucap Hengki.
Namun, setelah ditransfer Rp 50 juta, Kepas masih terus berupaya memeras HW untuk mentransfer sejumlah uang tambahan.
Tak tahan dengan perlakuan Kepas, HW pun mengadukan masalah ini ke atasannya.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Polres Metro Jakarta Pusat pun telah menangkap Kepas pada Senin (22/11/2021) lalu.
Selain Kepas, polisi juga turut mengamankan satu anggota LSM Tamperak bernama Robinson Manik yang berperan mendokumentasikan video saat pemerasan itu terjadi.
Kepas dan Robinson saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.