"Tetap dijaga kesehatannya, disiplin prokes, dan lakukan vaksinasi lengkap. Untuk masyarakat yang sudah dapat tiket vaksin ketiga, segera lakukan vaksinasi. Insyaallah, dengan upaya-upaya pencegahan ini dapat membantu mengurangi dampak keterpaparan, dan kita dapat segera melewati pandemi ini dengan baik," kata Anies Baswedan melalui keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).
Adapun ketentuan PPKM level 2 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 191 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga:
Drone Penuh Bahan Peledak Gagal Hantam Bandara Arbil, Perang Bayangan Iran-AS Kian Dekat
Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.[non]