Menurut Hobbin, sesuai aturan dalam metode E-Purchasing pengguna anggaran harus kroscek ketersediaan spesifikasi barang terlebih dahulu tentang kesiapan barang dari vendor membrane sebelum kontrak ditandatangani.
"Ini kan aneh, setelah proyek berjalan lalu merubah spesifikasi dengan sesuka hati tanpa adendum kontrak. Hal ini sudah kami laporkan ke Gubernur dengan Nomor: 028/LSM-Jamak/III/2025,” ungkapnya.
Baca Juga:
Pidsus Kejaksaan DKI Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Dinas CRKT ke Kejari Jakpus
Hobbin meminta Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta sebagai monitoring pendampingan dan pengamanan kegiatan Proyek peningkatan Peningkatan Standar Penyelenggaraan Pelayanan Terminal Bus untuk menelusuri mulai dari proses administrasi sampai teknis pelaksanaan.
"Karena sesuai informasi diduga telah terjadi beberapa perubahan item pekerjaan setelah kontrak tidak sesuai perencanaan di awal,” tandasnya.
[Redaktur: JP Sianturi]