Perlu untuk diketahui bahwa, pengadaan meja tenis dan kelengkapannya tahun 2022, 2023, 2024 dan tahun 2025 di Suku Dinas Pemuda dan Olahraga se Prov DKI Jakarta dilaksanakan oleh CV. Shiamiq Terang Abadi beralamat di Jalan Poksai RT 01, RW 06 Desa Triyagan (Belakang Gudang Bulog Jaten), Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Banyak kalangan mengatakan bahwa, pengadaan meja tenis selama 4 tahun berturut-turut di 5 Suku Dinas Pemuda dan Olahraga se DKI Jakarta dilaksanakan oleh penyedia yang sama rawan penyimpangan dan melahirkan persaingan usaha tidak sehat.
Baca Juga:
KPK Ungkap 62 Kasus Korupsi Sektor Kesehatan, Kerugian Negara Tembus Rp821 Miliar
Namun tidak sedikit yang menuding bahwa, untuk menghindari persangkaan praktek KKN, 5 Suku Dinas Pemuda dan Olahraga se DKI Jakarta diduga dengan sengaja sejak perencanaan pengadaan meja tenis tahun 2022 telah sepakat agar spesifikasinya diarahkan untuk satu merk tertentu saja.
Mengutip dari artikel Zul Azmi SH MH Hakim Tipikor PN Banca Aceh dengan judul “Tidak Menikmati Keuntungan Pribadi” Juga Bisa Kena Delik Korupsi yang ditayangkan dalam situs dandapala.com pada Jumat 05 Desember 2025.
Dalam artikel tersebut dijelaskan diantaranya bahwa, banyak yang beranggapan seseorang tidak melakukan perbuatan korupsi dikarenakan orang tersebut tidak mengambil keuntungan bagi dirinya sendiri.
Baca Juga:
Warga Israel Demo, Tuntut Presiden Herzog Menolak Permohonan Ampun Netanyahu
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak dapat dipersalahkan dikarenakan tidak menerima uang negara dari proyek. Anggapan tersebut tentunya harus diluruskan dikarenakan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, terdapat kata-kata “memperkaya orang lain” atau pada pasal 3 “menguntungkan orang lain” atau “menguntungkan suatu korporasi”, maka dengan demikian jelas meskipun seseorang tidak menerima uang negara atau mendapat untung pribadinya, akan tetapi tetap dapat dipidana jika terbukti menyalahgunakan wewenangnya atau memperkaya orang lain.
Kesalahan pemahaman yang lain juga sebagian orang menganggap selesai perkara korupsi atau tidak lagi dituntut jika telah ada pengembalian keuangan negara. Pemahaman tersebut keliru dikarenakan pada pasal 4 menyebutkan pengembalian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidanya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.