Adanya pasal 4 tersebut telah memberikan jawaban atas perdebatan selama ini mengenai telah adanya pengembalian keuangan negara.
Beranjak dari uraian di atas, maka perlu diberikan edukasi bagi khalayak ramai sedini mungkin tentang pemahaman mengenai perkara korupsi.
Masyarakat perlu diajarkan tentang korupsi merupakan extra ordinary crime, juga perlu diajarkan tanggung jawab dalam mengemban amanah dan jabatan. Sehingga ketika diberikan wewenang atau sarana atau kedudukan nantinya tidak disalahgunakan.
Baca Juga:
KPK Ungkap 62 Kasus Korupsi Sektor Kesehatan, Kerugian Negara Tembus Rp821 Miliar
Kita harus komitmen, bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Bahkan dunia Internasional sudah pada tahapan mengatur korupsi di sektor swasta. Meskipun Indonesia belum, namun setidak-tidaknya dalam sektor pemerintahan sudah dapat ditekan angka korupsi menjadi kecil bahkan tidak ada lagi korupsi di Indonesia.
[Redaktur: JP Sianturi]