Abdul Hasyim mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagai bagian dari tanggung jawab kolektif. Langkah ini sebagai wujud komitmen Radar Pembangunan Indonesia untuk mengawal pengelolaan anggaran daerah, terutama yang menyangkut kepentingan publik dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Pentingnya kerja sama antara masyarakat, organisasi masyarakat dan aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi yang telah menjadi momok menakutkan dikalangan masyarakat Indonesia.
Baca Juga:
Kejati DKI Paparkan Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan Terkait Penanganan Narkotika
“Kami meyakini Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan melakukan investigasi sebagai upaya pencarian dan pengumpulan data, informasi dan temuan lainnya untuk mengetahui dan mengungkap kebenaran sebuah fakta mengenai ada tidaknya penyimpangan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dalam proses penyusunan anggaran”, ujar Abdul Hasyim.
Sebelumnya, dugaan penggelembungan anggaran rehabilitasi gedung Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Adm Jakarta Utara TA 2024 telah dilaporkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Prov DKI Jakarta untuk dilakukan audit secara profesional.
[Redaktur: JP Sianturi]