Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta meningkatkan pengawasan dan melakukan penertiban terhadap tempat hiburan serta rekreasi selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Kegiatan malam hari ini rutin kita lakukan selama 33 hari dimulai 11 Maret sampai 12 April di lima wilayah kota administrasi," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Eko Saptono.
Baca Juga:
Tegakkan Perda, Satpol PP Kepulauan Seribu Monitoring Perairan
Adapun ketentuan yang harus dipatuhi sebagai berikut:
1. Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri.
2. Waktu penyelenggaraan usaha pariwisata.
Baca Juga:
Satpol PP Sleman Awasi Dugaan Jual Beli Minuman Keras Secara Online
3. Kewajiban penyelenggaraan usaha pariwisata, seperti:
- Dilarang memasang reklame, poster, publikasi atau pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisisme;
- Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;