Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta meningkatkan pengawasan dan melakukan penertiban terhadap tempat hiburan serta rekreasi selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Kegiatan malam hari ini rutin kita lakukan selama 33 hari dimulai 11 Maret sampai 12 April di lima wilayah kota administrasi," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Eko Saptono.
Baca Juga:
Bangunan Berlangsung Tanpa PBG di Jalan Armada Teladan Barat, Pemko Medan Disorot?
Adapun ketentuan yang harus dipatuhi sebagai berikut:
1. Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri.
2. Waktu penyelenggaraan usaha pariwisata.
Baca Juga:
Dicuri Segel IMB Pemkot Depok di Perumahan Al Fatih: Atensi Supian Suri Diabaikan Satpol PP
3. Kewajiban penyelenggaraan usaha pariwisata, seperti:
- Dilarang memasang reklame, poster, publikasi atau pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisisme;
- Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;