“Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) ini menjadi prioritas kami pada tahun 2023 khususnya bagi para pelaku UMK. Hal ini untuk mendukung target Indonesia menjadi produsen makanan dan minuman halal nomor 1 di dunia pada tahun 2024. Melalui keikutsertaan GoFood, kami berterima kasih karena telah membantu mendorong program pemerintah secara aktif dan kami harapkan kerjasama serupa bisa diikuti oleh perusahaan teknologi lain di Indonesia," ungkapnya.
Sebelumnya, BPJPH mewajibkan sertifikasi halal bagi tiga kelompok produk pada tahun 2024, yaitu: makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Baca Juga:
Fasilitasi Transportasi Dinas Karyawan, PLN Gandeng Pihak GoTo
Apabila pelaku UMKM di tiga kelompok produk di atas belum melakukan sertifikasi Halal hingga Oktober 2024 maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 149 PP No. 39 Tahun 2021 berupa denda hingga Rp2 miliar.
[Red: Mega Puspita]