Lebih lanjut, Ferdy mendorong agar Satpol PP DKI Jakarta bersama tim penertiban terpadu penyelenggaraan reklame segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk memastikan status perizinan, kepemilikan lahan, serta potensi kerugian daerah yang ditimbulkan. Apabila terbukti melanggar, sanksi administratif hingga pembongkaran harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2021.
Ferdy menegaskan bahwa penertiban reklame ilegal bukan semata soal estetika kota, melainkan bagian dari upaya penegakan hukum, pencegahan korupsi, dan optimalisasi pendapatan daerah.
Baca Juga:
LSM-PPN Minta Satpol PP DKI Tindak Tegas Reklame Ilegal di Jatinegara
Ia menyebutkan, LSM-PPN telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Satpol PP Jakarta Timur terkait temuan di lapangan beberapa waktu lalu. “Dalam surat balasannya, Satpol PP Jakarta Timur menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim penertiban terpadu penyelenggaraan reklame tingkat Provinsi DKI Jakarta. Namun faktanya, hingga saat ini belum ada tindakan terhadap bangunan reklame tersebut,” ujar Ferdy.
Hingga berita ini terbit, pihak Satpol PP DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan dan rencana penindakan atas bangunan reklame dimaksud.
[Redaktur: Tio]