Sementara itu, pengamat kebijakan publik Trisakti Trubus Rahadiyansah menyatakan agar APH baik kejaksaan, kepolisian maupun KPK mengejar kasus ini. "APH harus investigasi kasus ini karena sudah sangat viral dipublik. Pramono juga tentu sudah tau kasus ini sudah jadi pembicaraan publik. Makanya Pramono harus segera mengambil langkah Menon aktifkan ybs dari jabatannya", kata Trubus yang dihubungi info Indonesia, Senin siang (24/11/25).
"Kasus kasus transaksi jual beli jabatan seperti ini ibarat gunung es. Yang tampak hari ini viral dimedsos merupakan bahagian kecil dari peristiwa sejenis dimana mana", jelasnya.
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto Resmi Tutup TMMD Kodim 0417/Kerinci
Makanya sekarang bola ada ditangan APH dan Pramono sebagai gubernur Jakarta. Pramono bisa saja melaporkan kasus ini ke APH agar mengusut tuntas. Dan apabila Pramono berani melaporkan kasus ini, maka citra Pramono akan bersih dan baik Dimata publik.
Apa yang dia ungkapkan soal ketaatannya terhadap seluruh aturan kepegawaian dapat dipercaya publik. Dan manakala dari pengusutan APH terbukti ada perbuatan melawan hukum termasuk gratifikasi dalam jual beli jabatan menjadi terang benderang harus dipertanggungjawabkan setiap pelakunya", tegas Trubus.
Chaidir yang dikonfirmasi baik lewat telepon langsung belum mendapatkan respon. Begitupun pesan singkat WhatssApp yang dikirimkan sudah dibaca namun Chaidir belum memberikan tanggapan.
Baca Juga:
Menakar Untung & Rugi Pernyataan Pramono: Hanya Ingin Menjabat Gubernur Jakarta Satu Periode, Tak Tergiur Nyapres
Untuk diketahui, hingga berita ini dinaikkan, postingan viral yang baru saja diupload tersebut sudah diputar/ditonton 167 ribuan kali, disukai 23 ribuan orang dan dishare 1,1 ribu kali dalam durasi 5 jam setelah diupload.
[Redaktur: JP Sianturi]