WahanaNews-Jakarta | Perkara korupsi Asabri memasuki babak baru. Terdakwa Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera dituntut pidana mati oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Timur bersama JPU Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/12/21).
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (7/12/2021), dalam siaran pers di Jakarta menyebutkan bahwa pemberatan pidana yang dilakukan JPU kepada terdakwa Heru Hidayat dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Bahwa perbuatan terdakwa dalam perkara ini telah berakibat pada kerugian keuangan negara sangat besar seluruhnya sebesar Rp 22.788.566.482.083 di mana atribusi dari kerugian keuangan negara tersebut dinikmati terdakwa sebesar Rp.12.643.400.946.226. Nilai kerugian keuangan negara dan atriubusi yang dinikmati oleh terdakwa sangat jauh di luar nalar kemanusiaan dan sangat mencederai rasa keadilan masyarakat.
2. Sebelumnya, terdakwa juga telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan nilai kerugian keuangan negara yang juga sangat fantastis yaitu telah merugikan keuangan sebesar Rp.16.807.283.375.000. dengan atribusi yang dinikmati oleh terdakwa seluruhnya sebesar Rp.10.728.783.375.000,- (korupsi di PT Asuransi Jiwasraya).
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
3. Bahwa skema kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa, baik dalam perkara a quo maupun dalam perkara korupsi sebelumnya pada PT. Asuransi Jiwasraya, sangat sempurna sebagai kejahatan yang complicated dan sophisticated, karena dilakukan dalam periode waktu sangat panjang dan berulang-ulang, melibatkan banyak skema termasuk kejahatan sindikasi yang menggunakan instrumen pasar modal dan asuransi, menggunakan banyak pihak sebagai nominee dan mengendalikan sejumlah instrumen di dalam system pasar modal, menimbulkan korban baik secara langsung dan tidak langsung yang sangat banyak dan bersifat meluas. Secara langsung akibat perbuatan terdakwa telah menyebabkan begitu banyak korban anggota TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan yang menjadi peserta di PT. Asabri, hal ini juga termasuk dalam perkara korupsi pada PT. Asabri termasuk pula korban-korban yang meluas terhadap ratusan ribu nasabah pemegang polis pada PT. Asuransi Jiwasraya yang tentu juga berdampak sangat besar dan serius bagi keluarganya.
4. Perbuatan terdakwa telah mencabik-cabik rasa keadilan masyarakat dan telah menghancurkan wibawa negara karena telah menerobos sistem regulasi dan sistem pengawasan di pasar modal dan asuransi dengan sindikat kejahatan yang sangat luar biasa berani, tak pandang bulu, serta tanpa rasa takut yang hadir dalam dirinya dalam memperkaya diri secara melawan hukum.
5. Terdakwa tidak memiliki sedikitpun empati dengan beriktikad baik mengembalikan hasil kejahatan yang diperolehnya secara sukarela serta tidak pernah menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah, bahkan sebaliknya dengan sengaja berlindung pada suatu perisai yang sangat keliru dan tidak bermartabat bahwa transaksi di pasar modal adalah perbuatan perdata yang lazim dan lumrah.