WahanaNews Jakarta.co - Inspektorat DKI Jakarta memilih bungkam terkait sorotan atas kinerja Satpol PP DKI Jakarta dalam menindak dugaan pelanggaran bangunan reklame di kawasan Jalan Abab Dalam No. 7, RT 13/RW 1, Kelurahan Bali Mester, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Di lokasi tersebut berdiri bangunan reklame berukuran 6x12 meter dengan dua muka yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung Bangunan Reklame (PBG-BR) maupun Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR). Reklame itu juga disebut berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) atau taman, sehingga memunculkan dugaan pelanggaran aturan tata ruang dan ketertiban umum.
Baca Juga:
Gubernur DKI Jakarta Didesak Perintahkan Satpol-PP Bongkar Reklame Ilegal di Jatinegara
Media Wahananews.co sebelumnya telah melayangkan surat tanggapan pada 24 Februari 2026 kepada Inspektorat DKI Jakarta. Surat itu menyoroti tidak adanya respons dari Satpol PP DKI Jakarta atas pemberitaan terkait dugaan reklame ilegal yang terbit pada 18 Februari 2026.
Dalam surat tersebut, Wahananews.co mempertanyakan mekanisme pengawasan Inspektorat terhadap kinerja Satpol PP DKI Jakarta serta langkah yang akan atau telah diambil guna memastikan aparat penegak peraturan daerah itu menjalankan tugas dan fungsi pokoknya secara optimal.
Namun hingga kini, baik Kasatpol PP DKI Jakarta maupun Inspektorat DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi.
Baca Juga:
LSM-PPN Minta Satpol PP DKI Tindak Tegas Reklame Ilegal di Jatinegara
Padahal, Presiden Prabowo Subianto belum lama ini menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja di seluruh Indonesia untuk melakukan penertiban masif terhadap baliho, spanduk, dan tiang reklame ilegal. Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden dalam rangka mewujudkan gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).
Kebijakan itu berfokus pada pembongkaran reklame tak berizin, melanggar tata ruang, serta yang berpotensi membahayakan pengguna jalan guna mengatasi kesemrawutan kota.
Ketua DPP LSM Peduli Pembangunan Nasional (LSM-PPN), Ferdy Tambunan, mengatakan dugaan pelanggaran tersebut harus segera ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel sesuai arahan presiden.