Ferdy mendorong Satpol PP DKI Jakarta bersama tim penertiban terpadu penyelenggaraan reklame segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk memastikan status perizinan, kepemilikan lahan, serta potensi kerugian daerah yang ditimbulkan.
Apabila terbukti melanggar, ia meminta sanksi administratif hingga pembongkaran dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2021.
Baca Juga:
Gubernur DKI Jakarta Didesak Perintahkan Satpol-PP Bongkar Reklame Ilegal di Jatinegara
“Penertiban reklame ilegal bukan semata soal estetika kota, melainkan bagian dari penegakan hukum, pencegahan korupsi, dan optimalisasi pendapatan daerah. Apalagi ini sudah jelas merupakan instruksi Presiden yang wajib dilaksanakan,” kata Ferdy.
[Redaktur: Alpredo]