“Arahan Presiden Prabowo Subianto sudah jelas. Tidak ada alasan lagi bagi Satpol PP DKI Jakarta sebagai aparat penegak perda untuk tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan,” ujar Ferdy.
Ia membandingkan langkah tegas yang telah diambil Satpol PP di sejumlah daerah. Menurut dia, ratusan tiang baliho besar dan reklame liar telah dibongkar sebagai bentuk pelaksanaan instruksi presiden, antara lain di Pekanbaru, Pati, dan Manado.
Baca Juga:
Gubernur DKI Jakarta Didesak Perintahkan Satpol-PP Bongkar Reklame Ilegal di Jatinegara
“Di berbagai daerah penertiban sudah dilakukan secara masif. Masa di DKI Jakarta tidak ada tindakan, ini ada apa?” kata dia.
LSM-PPN mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Bab VII Pasal 36 ayat (1) poin b ditegaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan di ruang milik jalan, ruang milik sungai, setu, waduk, danau, taman, serta jalur hijau, kecuali untuk kepentingan dinas.
Ferdy menilai, apabila benar bangunan reklame tersebut berdiri tanpa izin dan memanfaatkan lahan fasilitas umum, maka hal itu tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Baca Juga:
LSM-PPN Minta Satpol PP DKI Tindak Tegas Reklame Ilegal di Jatinegara
“Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak dan retribusi reklame dapat hilang apabila penyelenggara tidak memenuhi kewajiban perizinan dan pembayaran pajak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lambannya tindak lanjut dari aparat terkait. Menurut dia, jika persoalan tersebut dibiarkan berlarut-larut, masyarakat dapat menilai adanya pembiaran atau bahkan dugaan praktik kolusi antara oknum aparat dengan pemilik reklame.
“Ini tentu mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegasnya.