WahanaNews Jakarta.co - Belum genap satu tahun menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Timur, Abdul Rauf Gaffar diduga abaikan perturan yang terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga sangat berpotensi menghambat partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipimpinnya.
Pantauan dilapangan, ditemukan Pekerjaan Konstruksi Saluran Jl. Pulo Halmahera Jaya, Pulo Gebang Permai RT 002, 007, RW 012, Kel Pulo Gebang dengan pelaksana PT. Pangindho Ham Mbue, tanggal kontrak 30 Agustus 2024, nilai kontrak Rp 1,2 miliar dan Pekerjaan Konstruksi Saluran Jl. Amalia Rw 006, Kel. Penggilingan oleh PT. Mulia Graha Parulian dengan nomor kontrak 13665/KR.01, tanggal 30 Agustus 2024, nilai kontrak Rp 1,9 miliar.
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
Sementara hasil penelusuran pada situs sirup.lkpp.go.id tahun 2024 dari 1641 paket Rencana Umum Pengadaan (RUP) Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Timur tidak terdapat paket Pekerjaan Konstruksi Saluran Jl. Pulo Halmahera Jaya, Pulo Gebang Permai RT 002, 007, RW 012, Kel Pulo Gebang dan paket Pekerjaan Konstruksi Saluran Jl. Amalia Rw 006, Kel. Penggilingan, Kec. Cakung, Kota Adm Jakarta Timur.
Menanggapi hal tersebut, Bidang Riset dan Data Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Natar B Nahor mengatakan, Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Timur, Abdul Rauf Gaffar seharusnya mengetahui bahwa, dasar hukum kewajiban penyusunan dan pengumuman RUP adalah amanat dari Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP No 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menurut Natar, RUP adalah instrument penting dalam meningkatkan transparansi.pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah serta meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga:
Biaya Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut Diduga Mark-up, KPK Kemana?
Keterbukaan, memungkinkan masyarakat untuk mengetahui rencana belanja dan pengadaan barang/jasa pemerintah secara rinci dan publik dapat memantau setiap tahapan proses pengadaan barang/jasa. Keterbukaan tersebut tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, tetapi berperan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran, ujar Natar.
Budi Wahyudin, SE, MPA, CFrA dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa, tidak diumumkannya Rencana Umum Pengadaan (RUP) merupakan salah satu indikasi tidak transparan yang harus dihindari pada tahapan perencanaan rangkaian proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Foto: Pekerjaan Konstruksi Saluran Jl. Amalia, Penggilingan