Ditempat terpisah, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Corruption Care (LSM-ICC), Sahiluddin menuding bahwa, tidak diumumkannya sebagian besar Pekerjaan Konstruksi Saluran kedalam RUP Sudin SDA Kota Adm Jakarta Timur diduga bertujuan untuk memudahkan bagi-bagi paket kepada rekanan binaannya.
Sahiluddin mengatakan bahwa, pihaknya banyak mendengar keluhan dari rekanan di wilayah Kota Adm Jakarta Timur atas tindakan oknum Suku Dinas SDA Jakarta Timur yang secara terang-terangan hanya mengutamakan rekanan tertentu, bahkan ada rekanan dapat paket pekerjaan konstruksi saluran mulai dari tahap 1 sampai dengan tahap 5.
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
Selain itu, sejumlah elemen masyarakat juga mempertanyakan keberadaan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur disetiap penandatanganan kontrak paket pekerjaan konstruksi di Sudin SDA Jakarta Timur.
“Apa urgensinya, keharusan yang sangat mendesak, hal sangat penting bagi Kejaksaan dan Kepolisian sehingga setiap penandatanganan kontrak dihadiri, disaksikan, apakah pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur mengikuti proses pemilihan penyedia melalui metode e-purchasing, apakah pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur bias memastikan bahwa proses pemilihan penyedia yang menandatangani kontrak sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ujar Bidang Riset dan Data Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Natar B Nahor.
Natar B Nahor mengatakan bahwa, baik PT. Pangindho Ham Mbue maupun PT. Mulia Graha Parulian tidak memenuhi sertifikat standar jasa konstruksi sebagai pelaksana jasa pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko paragraf 2 Norma dan Kriteria Subsektor Jasa Konstruksi Pasan 88 ayat (4) yang menyatakan, jumlah tenaga kerja konstruksi Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf c sesuai dengan jumlah kualifikasi dan subklasifikasi yang dimiliki.
Baca Juga:
Biaya Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut Diduga Mark-up, KPK Kemana?
Dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi BAB II Pasal 13 ayat (4) yang menyatakan, jumlah TKK yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dinilai sesuai dengan jumlah dan kualifikasi subklasifikasi yang dimiliki.
Lebih lanjut Natar B Nahor mengatakan bahwa, berdasarkan data detail SBU yang diperoleh Radar Pembangunan Indonesia pada situs lpjk.pu.go.id diketahui, jumlah tenaga kerja konstruksi Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) PT. Pangindho Ham Mbue berjumlah 2 orang dari sembilan Subklasifikasi yang dimiliki. Sementara PT. Mulia Graha Parulian memiliki jumlah tenaga kerja konstruksi Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) sebanyak 5 orang dari sembilan Subklasifikasi yang dimiliki.
Data detail SBU kedua penyedia yang tertayang pada situs lpjk.pu.go.id menunjukkan bahwa, baik PT. Pangindho Ham Mbue maupun PT. Mulia Graha Parulian tidak memenuhi persyaratan sebagai pelaksana jasa pekerjaan konstruksi, “ pertanyaannya apakah Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur berani secara independen melakukan penyelidikan atas dugaan praktek KKN”, ujar Natar.