JAKARTA.WAHANANEWS.CO – Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Kasudin LH) Jakarta Barat menanggapi berita yang beredar terkait tumpukan sampah di Kampung Kiapang Palmerah.
Kasudin LH Jakarta Barat Achmad Hariadi, menjelaskan bahwa lokasi sampah yang berada di lapangan Kiapang itu merupakan kawasan yang dikelola oleh PT Jarum.
Baca Juga:
Daerah Lain Layak Tiru, MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Pemkot Bandung Bangun TPST dengan Pola Kerjasama Pemerintah-Badan Usaha
Dalam Pergub 102 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah di kawasan mandiri dan dunia usaha, maka lokasi tersebut menjadi tanggung jawab pengelola kawasan.
“Ini ada dalam Pergub 102 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah. Itu tanggung jawab pengelola kawasan,” kata Hariadi.
Lebih lanjut dijelaskan Hariadi, PT Jarum telah memberikan lahan di lokasi tersebut untuk tempat penampungan sampah bagi warga di sekitarnya dan tidak jauh dari dilokasi tersebut juga ada tempat pengolahan sampah organik yang dikelola PT Jarum
Baca Juga:
Tempat Wisata Wajib Bebas Sampah, MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Pemerintah yang Fokus Bangun TPST di Destinasi Wisata
Oleh sebab itu, ia menyarankan agar PT Jarum melakukan upaya pengelolaan sampah yang lebih komprehensif sehingga sampah tuntas di sumber.
“Kami sarankan kepada PT Jarum untuk melakukan upaya pengelolaan sampah yang lebih komprehensif di antaranya menyiapkan tempat pengolahan sampah di lokasi tersebut seperti alat conveyor untuk memilah sampah, mesin pemilah sampah otomatis bila sampah tercampur dan lain-lain, sehingga sampah tuntas di sumber,” pungkasnya.