Sementara itu, Pengacara korban, Hendricus Sidabutar usai mendampingi saksi ahli hukum pidana di Polres Jakbar membenarkan bahwa agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi ahli hukum pidana yang diminta kepolisian.
“Kita ada diminta oleh pihak kepolisian untuk dihadirkan ahli hukum pidana. Kita sudah hadirkan hari ini,” kata Hendricus di Polres Jakbar, Senin (30/6/2025).
Baca Juga:
Kapolres Jakbar Gandeng Tokoh Agama dan RW Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Menurut Hendricus, sebenarnya dua alat bukti yang sudah diajukannya kepada penyidik sudah cukup untuk menentukan terduga pelaku sebagai tersangka.
“Pertama, sudah ada bukti chattingan whatsApp, dan yang kedua bukti transferan,” tegasnya.
Dalam chattingan whatsApp itu sudah ada iming-iming, keuntungan 11 persen.
Baca Juga:
Buntut Kasus Narkoba Happy Water, Polisi Ringkus Kurir Sabu dan Amankan 6,2 Kg Barang Bukti
Chattingan whatsApp itu adalah bukti digital berdasarkan pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang ITE. Ditambah lagi ada bukti transferan uang kepada terduga pelaku.
“Jadi menurut pandangan kami, 2 alat bukti itu cukup untuk menentukan si terduga pelaku menjadi tersangka. Termasuk keterangan saksi ahli hukum pidana yang hari dimintai oleh penyidik. Pokoknya dari pihak kita sudah diperiksa semuanya,” jelasnya.
Sebagai pengacara korban, Hendricus meminta pihak kepolisian untuk segera menentukan sikap, mengambil kepastian hukum, serta menentukan terduga pelaku menjadi tersangka, ditangkap dan ditahan.