Hendricus sendiri melihat ada diskriminasi kasus yang ia tangani ini dengan kasus serupa selama ini yang selalu diproses cepat oleh Polres Jakbar.
Kasus-kasus seperti ini biasanya cepat diproses dan pelaku ditangkap dan ditahan karena menyangkut rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga:
Kapolres Jakbar Gandeng Tokoh Agama dan RW Wujudkan Kamtibmas Kondusif
“Tapi khusus untuk kasus kami ini sedikit agak menjadi kebingungan kami, kenapa ini menjadi diskriminasi buat kasus kami. Harusnya dengan bukti yang cukup banyak, dengan proses waktu yang sudah hampir setahun, polisi harus mengambil tindakan tegas, sikap dan kepastian hukum. Mengingat rasa keadilan bagi masyarakat kasus ini,” ungkapnya.
Hendricus menduga ada oknum Polres Jakbar sengaja memperlambat atau membuat kasus ini menjadi lama karena tingkat kesulitan dari kasus ini sebenarnya tidak sulit.
Apalagi, lanjutnya, bukti-bukti sudah ada sehingga memenuhi unsur Pasal 184 KUHP.
Baca Juga:
Buntut Kasus Narkoba Happy Water, Polisi Ringkus Kurir Sabu dan Amankan 6,2 Kg Barang Bukti
“Ditambah lagi hari ini ada keterangan saksi ahli hukum pidana yang betul-betul bisa melihat dan menentukan, berdasarkan sudut pandang juridis, apakah bukti tadi terpenuhi atau tidak unsur tindak pidana, sebagai bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.
“Kami memastikan bukti chattingan dan iming-iming, serta bukti transferan adalah bukti digital yang tidak bisa dimanipulasi,” tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskan Hendricus, bukti chattingan whatsApp merupakan bukti yang sah, bukti digital yang diakui secara hukum sebagai bukti yang sah sesuai Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang ITE sebagai bukti petunjuk.