Oleh karenanya, Harry berharap peran aktif masyarakat menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan Pilkada DKI. KPU dan Bawaslu DKI turut serta menyosialisasikan pentingnya UU KIP dalam mengawal terlaksananya Pilkada DKI yang transparan.
"Kalau masyarakat paham UU KIP, maka mereka akan secara serius mengawal dan mengawasi berlangsungnya pilkada, sekaligus menggunakan hak konstitusi mereka dalam memohon informasi di badan publik," ujar Harry.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Susun Raperda Kependudukan Atur Bansos untuk Pendatang
Sementara itu, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha menambahkan rapat koordinasi ini menjadi kegiatan penting untuk memastikan kesiapan para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam menyukseskan Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 secara terbuka, transparan, dan informatif.
"Kami ucapkan terima kasih, semoga melalui kolaborasi dan keterlibatan berbagai stakeholders mampu membangun kekuatan bersama untuk menciptakan Pilkada DKI Jakarta yang berkualitas," ucap Munandar.
Adapun pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota akan diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.
Baca Juga:
Optimalisasi Layanan Kesehatan, Wagun Rano Bakal Revitalisasi Puskesmas di Jakarta
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]