Jakarta.WahanaNews.co, DKI Jakarta - Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah menyetujui pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang transparan.
Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat memastikan adanya kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik sekaligus penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi.
Baca Juga:
Tips Aman Gunakan Listrik Saat Ditinggal Liburan
"Informasi publik itu hak bagi semua warga negara, karena itu, kami menjamin kepastian hukum para pemohon informasi termasuk penyelesaian sengketa di Komisi Informasi," kata Harry saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (11/5/2024).
Harry menyebut bersama Bawaslu DKI Jakarta sudah menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 secara terbuka, transparan, dan informatif.
Selain itu, Harry menjelaskan kepastian hukum pemohon informasi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Baca Juga:
Ridwan Kamil Siap Jabarkan Solusi Tata Kota di Debat Ketiga Pilkada Jakarta 2024
Dia mencontohkan dalam permohonan informasi umum, badan publik memiliki jangka waktu 10 hari kerja ditambah tujuh hari kerja dan 30 hari kerja masa keberatan.
Sedangkan, dalam permohonan informasi mengenai pemilu dan pemilihan waktunya jauh lebih cepat, dimana badan publik memiliki waktu tiga hari kerja ditambah dua hari kerja untuk merespons permohonan informasi serta maksimal tiga hari kerja untuk merespons keberatan.
"Prosesnya lebih cepat dan singkat, misal dari sisi penyelesaian sengketa, kalau umumnya sengketa harus selesai dalam waktu 100 hari kerja, maka khusus untuk terkait pemilu hanya paling lama 30 hari kerja sudah ada keputusan," jelas Harry.