Ferdy mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Sudin CKTRP Jakarta Selatan, termasuk membuka informasi kepada publik terkait langkah-langkah penindakan yang telah dan akan dilakukan. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan serta memastikan tidak adanya praktik korupsi dalam proses penegakan aturan.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penerbitan surat. Harus ada tindakan konkret di lapangan. Jika tidak, maka aturan hanya akan menjadi formalitas tanpa makna,” tegas Ferdy.
Baca Juga:
Target Laba Rp5,06 Miliar, BPR Muara Enim Luncurkan Mobil Kas Keliling
[Redaktur: JP Sianturi]